Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1972 tentang Organisasi Lembaga Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1972 · Keppres No. 7 Tahun 1972 · Keppres Nomor 7 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1972Tanggal Penetapan:22 Februari 1972
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Lembaga Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1972
Tanggal Penetapan22 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 1960.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menertibkan aparatur dan administrasi pemerintahan dengan menetapkan kembali kedudukan dan organisasi Djawatan Sandi. Tujuannya adalah untuk mengkoordinir dan mengatur hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan Substansial

Lembaga Sandi Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki fungsi koordinasi, pengaturan, dan penyelenggaraan hubungan persandian. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan pelaksanaan persandian, pengaturan dan pengendalian hubungan persandian, pendidikan khusus, penelitian dan pengembangan, serta koordinasi penggunaan personil dan materiil persandian. Ketua Lembaga Sandi Negara harus berkonsultasi dengan Kepala BAKIN dalam hal kebijakan yang berhubungan dengan intelijen. Struktur organisasi terdiri dari Pimpinan Lembaga, Biro-biro, Sekretariat Lembaga, dan Staf Ahli. Ketua Lembaga diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)