Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: PP 40/2012 · PP No. 40 Tahun 2012 · PP Nomor 40 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup di bandar udara guna menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan optimal dalam sistem penerbangan nasional. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembangunan bandar udara harus berdasarkan penetapan lokasi oleh Menteri, dengan mempertimbangkan rencana induk nasional, keselamatan, keamanan, dan kelayakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemrakarsa untuk memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan, termasuk bukti kepemilikan lahan, rekomendasi utilitas, dan izin lingkungan. Pengembangan bandar udara harus sesuai dengan rencana induk dan dapat melibatkan kerjasama dengan badan hukum Indonesia. Pelestarian lingkungan di bandar udara juga diatur, termasuk pengelolaan kebisingan dan pencemaran lingkungan.

1. Penetapan atau izin mendirikan bangunan bandar udara dan izin lingkungan hidup yang sedang dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan dinyatakan tetap berlaku. 2. Bandar udara yang sudah memiliki penetapan lokasi, rencana induk, dan izin mendirikan bangunan dinyatakan tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 3. Bandar udara yang telah beroperasi dan belum memiliki rencana induk sesuai UU No. 1 Tahun 2009 dan PP ini, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 3 tahun sejak berlakunya PP ini.

1. Pemegang izin mendirikan bangunan yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi pencabutan izin setelah peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan pembekuan izin selama 1 bulan.