di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
Juga dikenal sebagai: PP 40/2012 · PP No. 40 Tahun 2012 · PP Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup di bandar udara guna menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan optimal dalam sistem penerbangan nasional. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembangunan bandar udara harus berdasarkan penetapan lokasi oleh Menteri, dengan mempertimbangkan rencana induk nasional, keselamatan, keamanan, dan kelayakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemrakarsa untuk memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan, termasuk bukti kepemilikan lahan, rekomendasi utilitas, dan izin lingkungan. Pengembangan bandar udara harus sesuai dengan rencana induk dan dapat melibatkan kerjasama dengan badan hukum Indonesia. Pelestarian lingkungan di bandar udara juga diatur, termasuk pengelolaan kebisingan dan pencemaran lingkungan.