Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2023 · Permenkumham No. 25 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:4 Oktober 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan04 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) di instansi pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pelayanan publik menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM, dengan fokus pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Pelaksana P2HAM yang bertugas melakukan koordinasi, bimbingan teknis, verifikasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan P2HAM dilakukan melalui tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, dan pembinaan atau pengawasan, dengan kriteria yang mencakup aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh proses tahapan yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

(-)