di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Juga dikenal sebagai: UU 20/2013 · UU No. 20 Tahun 2013 · UU Nomor 20 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan, khususnya pendidikan kedokteran, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan kedokteran, menciptakan dokter dan dokter gigi yang kompeten, serta memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pendidikan kedokteran oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan organisasi profesi. Pembentukan fakultas kedokteran harus memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki dosen, tenaga kependidikan, dan fasilitas yang memadai. Pendidikan kedokteran terdiri dari pendidikan akademik dan profesi, dengan program studi yang harus terakreditasi. Standar nasional pendidikan kedokteran ditetapkan untuk menjamin kualitas pendidikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa, termasuk kewajiban mengikuti uji kompetensi sebelum diangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi.