Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2009 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009Tanggal Penetapan:5 Agustus 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Mitra Patriot
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2009
Tanggal Penetapan05 Agustus 2009
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 membentuk Perusahaan Daerah (PD) Mitra Patriot dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggali potensi ekonomi daerah, dan mengintensifkan sumber pendapatan daerah. PD Mitra Patriot didirikan sebagai badan usaha berbadan hukum yang bergerak dalam bidang yang berpotensi sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah, dengan maksud menyediakan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan turut serta dalam pembangunan daerah.

Ruang lingkup usaha PD Mitra Patriot meliputi:

  1. Gas lingkup Hilir.
  2. Pengolahan Limbah Padat dan Cair.
  3. Pengelolaan Parkir.
  4. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah.

Modal dasar PD Mitra Patriot ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah), dengan modal yang disetor awal sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Pengelola perusahaan daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas menyusun rencana strategis, memimpin kegiatan perusahaan, dan mengelola kekayaan perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota terkait rencana kerja dan laporan manajemen.

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Badan Pengawas, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Badan Pengawas diangkat oleh Walikota untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

1. Untuk pertama kalinya pegawai PD. Mitra Patriot dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditunjuk/diangkatnya Direksi dan Badan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, maka : a. Pegawai Negeri Sipil Daerah harus memilih statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Bekasi atau sebagai pegawai PD. Mitra Patriot; b. Pengangkatan pegawai PD. Mitra Patriot berlaku ketentuan pengangkatan pegawai pada Perusahaan Daerah.

(-)