di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 14/2020 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Patriot dibentuk dengan maksud untuk membentuk BUMD yang bergerak dalam bidang yang berpotensi sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah, serta bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, memperoleh laba, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan turut serta melaksanakan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Mitra Patriot menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT. Mitra Patriot (Perseroda). PT. Mitra Patriot (Perseroda) melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang dan jasa, antara lain pengelolaan transportasi, pengolahan limbah padat dan cair, pengelolaan parkir, reklame/periklanan, percetakan, konstruksi, telekomunikasi, perdagangan umum, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Perseroan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain.
Modal dasar Perseroda Mitra Patriot ditetapkan sebesar Rp.127.231.908.000,- dengan modal yang telah disetor sebesar Rp.31.807.977.000,- yang merupakan modal yang telah disetor dalam bentuk uang dan barang milik daerah oleh Pemerintah Kota Bekasi.