Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang RINCIAN URUSAN PEMERINTAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 6/2016 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRINCIAN URUSAN PEMERINTAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan Yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 19).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang rincian urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk dalam perumusan kebijakan, pembentukan perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran, dan penilaian kinerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembagian urusan pemerintahan antara urusan wajib dan urusan pilihan. 2. Rincian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. 3. Rincian urusan pemerintahan pilihan. 4. Pedoman dalam perumusan kebijakan, pembentukan perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran, dan penilaian kinerja.

(-)

(-)