di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2023 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan yang diatur meliputi urusan pemerintahan konkuren (wajib dan pilihan) dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup berbagai bidang seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan lain-lain.
Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian. Setiap bidang urusan pemerintahan wajib dan pilihan terdiri dari sub urusan dan rincian urusan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Rincian urusan pemerintahan ini menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan, pembentukan perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran, dan penilaian kinerja.
Urusan pemerintahan umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antar suku dan umat beragama, penanganan konflik sosial, koordinasi antar instansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah. Wali Kota dibantu oleh Instansi Vertikal dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Kecamatan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Wali Kota. Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau pemerintah daerah di luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah Kota juga menyelenggarakan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya, yang didelegasikan kepada perangkat daerah di bidang penanaman modal. Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.