Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1969 tentang Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1969 · Keppres No. 92 Tahun 1969 · Keppres Nomor 92 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 1969Tanggal Penetapan:15 November 1969
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 1969
Tanggal Penetapan15 November 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperluas tugas Panitia Inter-Departmental yang bertanggung jawab atas penyusunan peraturan pemerintah terkait tata tempat pada upacara kenegaraan, perlakuan hukum bagi anggota M.P.N./S./D.P.R.-G.R., dan penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan susunan panitia dan mempersiapkan ketentuan lebih lanjut guna memperlancar penyusunan peraturan tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akan dibebankan pada anggaran yang tersedia dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)