Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Interdepartemental Penjusunan Peraturan-peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upacara-Upacara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-Anggota MPRS/DPR-GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1969 · Keppres No. 57 Tahun 1969 · Keppres Nomor 57 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1969Tanggal Penetapan:17 Juli 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Interdepartemental Penjusunan Peraturan-peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upacara-Upacara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-Anggota MPRS/DPR-GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1969
Tanggal Penetapan17 Juli 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan tata-tempat bagi pejabat negara dalam upacara kenegaraan, perlakuan hukum bagi anggota MPRS/DPR-GR, dan penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Panitia Interdepartemental yang bertugas menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen, termasuk Menteri Negara Penjempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara sebagai ketua. Panitia ini diberi wewenang untuk menghubungi instansi pemerintah terkait guna mendapatkan informasi yang diperlukan. Pembiayaan panitia ini dibebankan kepada Sekretariat Negara RI.

(-)

(-)