di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
Juga dikenal sebagai: PMK 139/PMK.011/2011 · PMK No. 139/PMK.011/2011
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (status disampaikan oleh pengguna). Dokumen yang disediakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 yang diundangkan pada 22 Agustus 2011 dan pada saat diundangkan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 (lihat Pasal 16).
Catatan penting: Dalam naskah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 tidak tercantum ketentuan pencabutan atau berakhirnya berlakunya peraturan ini pada waktu kemudian; dokumen hanya menyatakan kapan peraturan ini mulai berlaku (tanggal diundangkan: 22 Agustus 2011) dan bahwa peraturan sebelumnya (PMK No.77/2011) dicabut.
Informasi pencabutan/berakhirnya berlaku: Karena Anda menyatakan peraturan ini tidak berlaku saat ini, hal itu menunjukkan ada instrumen hukum selanjutnya (mis. PMK, Peraturan Presiden, atau peraturan lain) yang mencabut atau menggantikan PMK 139/PMK.011/2011. Namun, dokumen yang Anda berikan tidak menyebutkan peraturan pengganti atau tanggal pencabutan. Untuk menentukan tanggal pencabutan yang sah perlu pemeriksaan pada sumber resmi (Berita Negara RI, situs Kementerian Keuangan, atau basis data peraturan terpadu).
Dalam teks asli: PMK No.139/2011 menggantikan PMK No.77/2011 (diatur dalam Pasal 16).
Pengganti selanjutnya (jawaban historis/ketidakpastian): Dokumen yang diberikan tidak menyatakan peraturan yang kemudian menggantikan PMK No.139/2011. Jika peraturan ini sekarang dinyatakan tidak berlaku, maka pencabutan/gantinya harus ditelusuri melalui instrumen hukum berikutnya yang mengatur jaminan kelayakan usaha atau penjaminan fiskal untuk PT PLN (Persero). Saya merekomendasikan verifikasi pada Berita Negara, laman resmi Kementerian Keuangan, atau sistem informasi peraturan nasional untuk menemukan peraturan pengganti yang resmi.
Sebelum PMK No.139/2011: Teks menyatakan bahwa PMK No.77 Tahun 2011 adalah peraturan sebelumnya yang dicabut ketika PMK No.139/2011 mulai berlaku (Pasal 16).
Perubahan internal: Dalam dokumen yang disertakan tidak terdapat lampiran perubahan atau amandemen lain terhadap PMK No.139/2011. Apabila terdapat amandemen atau pencabutan kemudian, hal tersebut tidak tercantum di sini dan perlu konfirmasi dari catatan resmi pembentukan peraturan.
Kesimpulan singkat: Secara historis PMK No.139/PMK.011/2011 mulai berlaku pada 22 Agustus 2011 dan menggantikan PMK No.77/2011. Karena saat ini peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku, perlu verifikasi lanjutan pada sumber resmi untuk mengetahui kapan dan oleh peraturan apa PMK No.139/2011 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan utama: mendorong terpenuhinya pembiayaan Proyek Pembangkit Tenaga Listrik yang dikerjasamakan antara PT PLN (Persero) dan PLS dengan memberikan Jaminan Kelayakan Usaha sebagai jaminan pemerintah terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN.
Latar belakang: pelaksanaan penugasan kepada PT PLN berdasarkan Peraturan Presiden terkait percepatan pembangunan pembangkit yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas; kebutuhan instrumen jaminan yang memfasilitasi akses pembiayaan proyek swasta dan menurunkan risiko kredit bagi pemberi dana.
Kewajiban PT PLN (Persero): mengajukan usulan pemberian jaminan kepada Menteri Keuangan; melakukan usaha terbaik untuk mencegah Risiko Gagal Bayar; menyampaikan laporan berkala (setiap 3 bulan) mengenai kemungkinan terjadinya risiko dan proyeksi 1 tahun ke depan.
Kewajiban Pengembang Listrik Swasta (PLS): menyediakan dokumen teknis dan finansial yang diperlukan (kajian kelayakan, financial model, laporan geosains untuk panas bumi, dll.) sebagai bagian dari proses usulan dan verifikasi.
Kewajiban Kementerian Keuangan / Unit terkait: Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan evaluasi usulan dan memberi rekomendasi; Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi tersebut.
Hak penerima jaminan: PLS sebagai pihak penerima Surat Jaminan berhak atas jaminan pembayaran selama masa berlaku sesuai ketentuan perjanjian dan surat jaminan.
Dokumen asli tidak menyatakan alasan pencabutan di masa depan. Namun secara umum, peraturan teknis semacam ini dapat dicabut atau digantikan karena beberapa alasan yang mungkin:
penyusunan kebijakan baru yang menyelaraskan mekanisme penjaminan fiskal;
perubahan struktur kelembagaan atau tata kelola fiskal yang mengharuskan pembaruan wewenang dan prosedur;
harmonisasi dengan peraturan sektor ketenagalistrikan atau peraturan perizinan (mis. perubahan UU atau Perpres terkait);
evaluasi praktik implementasi yang mengindikasikan perlunya ketentuan yang lebih rinci atau berbeda.
Untuk proyek berjalan: Bila peraturan dicabut tanpa ketentuan peralihan yang tegas, biasanya berlaku asas bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari peraturan (mis. Surat Jaminan yang telah diterbitkan) tetap dihormati sampai berakhirnya jangka waktu jaminan atau melalui ketentuan transisi di peraturan pengganti. Namun hal ini perlu konfirmasi terhadap teks pencabutan atau peraturan pengganti.
Untuk calon penerima jaminan: ketidakpastian sementara dapat timbul sampai mekanisme pengganti ditetapkan, yang dapat mempengaruhi kelayakan pembiayaan proyek baru atau persyaratan pemberi pembiayaan.
Untuk kebijakan fiskal: pencabutan diikuti pengaturan baru dapat mengubah eksposur fiskal pemerintah terhadap risiko gagal bayar PLN serta prosedur mitigasi dan pemantauan risiko.
Rekomendasi: Untuk memahami alasan pencabutan dan dampak hukumnya secara pasti, perlu mengakses dokumen pencabutan atau peraturan pengganti yang resmi dan melakukan kajian perbandingan ketentuan substantif dan transisi.
Pada saat pengundangan PMK No.139/2011: Pasal 16 secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, PMK No.139/2011 menggantikan PMK No.77/2011 sejak tanggal mulai berlaku (22 Agustus 2011).
Dokumen pencabutan/peraturan pengganti diperlukan: Untuk mengetahui mekanisme transisi yang sebenarnya ketika PMK No.139/2011 dicabut, perlu melihat teks pencabutan atau peraturan pengganti. Peraturan pencabut biasanya memuat pasal transisi yang mengatur nasib surat jaminan yang sudah diterbitkan, kewajiban pelaporan yang sedang berjalan, dan penyelesaian kontrak yang terkait.
Prinsip hukum umum: Secara umum, hak dan kewajiban yang telah lahir berdasarkan peraturan yang dicabut tetap berlaku sampai selesai apabila tidak ada ketentuan yang berubah secara retroaktif di peraturan pengganti (prinsip kepastian hukum dan non-retroaktivitas). Oleh karena itu, Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang sudah diterbitkan kemungkinan besar tetap efektif sesuai masa berlakunya kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.
Surat Jaminan yang telah diterbitkan: Kemungkinan besar tetap mengikat sampai masa berlakunya berakhir atau sampai diwujudkan klaim sesuai isi surat jaminan dan PJBTL, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur sebaliknya.
Kewajiban pelaporan dan pemantauan: Kewajiban PT PLN untuk melaporkan kemungkinan Risiko Gagal Bayar dan pemantauan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang serta Badan Kebijakan Fiskal biasanya tetap relevan sampai transisi administratif diselesaikan oleh pengganti.
Perkara administratif atau klaim: Klaim atas Surat Jaminan, sengketa administratif terkait penerbitan jaminan, atau penyelesaian kewajiban kontraktual yang timbul ketika peraturan masih berlaku umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa tersebut terjadi, kecuali peraturan pengganti mengubah mekanisme penyelesaian secara tegas.
Saran praktik: Untuk proyek atau perkara yang belum selesai, perlu meninjau (1) teks pencabutan atau peraturan pengganti, (2) Surat Jaminan yang relevan, dan (3) PJBTL serta kontrak pendukung untuk menentukan hak/kewajiban yang masih berjalan dan langkah penyelesaian yang harus ditempuh.
Kesimpulan: Dokumen PMK No.139/2011 sendiri hanya mengatur transisi dari PMK No.77/2011 pada saat pengundangan; tidak memuat ketentuan peralihan untuk pencabutan di masa depan. Karena saat ini peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku, verifikasi terhadap peraturan pencabut/pengganti adalah langkah yang diperlukan untuk mengetahui ketentuan peralihan yang aktual.
Ketentuan sanksi eksplisit: Dalam teks PMK No.139/PMK.011/2011 yang Anda lampirkan tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit memuat sanksi administratif atau pidana spesifik terkait pelanggaran ketentuan peraturan ini (mis. denda administratif atau sanksi pidana khusus dalam PMK tersebut tidak dicantumkan).
Penegakan melalui instrumen lain: Meskipun PMK ini tidak memuat sanksi khusus, pelanggaran kewajiban yang timbul dari PJBTL, pelanggaran pelaporan, atau tindakan yang menimbulkan kerugian negara dapat dikenakan mekanisme penegakan melalui ketentuan perundang-undangan lain (mis. peraturan keuangan negara, audit BPK, sanksi tata usaha negara, atau tindak pidana korupsi/kerugian negara apabila memenuhi unsur-unsurnya).
Sanksi yang telah dijatuhkan: Jika pada masa berlakunya PMK No.139/2011 telah dijatuhkan sanksi administratif atau tindakan korektif berdasarkan mekanisme lain, pencabutan PMK tidak otomatis menghapus tindakan administratif tersebut kecuali peraturan pengganti secara tegas menginstruksikan pembatalan atau revokasi.
Sanksi potensial yang berkaitan dengan jaminan: Tanggung jawab pembayaran ketika terjadi klaim atas jaminan tetap mengikuti ketentuan Surat Jaminan, PJBTL, dan peraturan keuangan; pencabutan PMK tidak membebaskan pihak yang bertanggung jawab dari kewajiban yang telah timbul sebelumnya.
Langkah praktis: Untuk setiap sanksi atau proses penegakan yang masih berjalan, perlu ditelusuri dasar hukum (apakah berdasarkan PMK ini, PJBTL, atau peraturan lain) dan menelaah peraturan pencabut/pengganti untuk menentukan apakah ada perubahan prosedural atau kesempatan hukuman banding/peninjauan kembali.
Rekomendasi: Jika Anda sedang menangani kasus sanksi terkait PMK No.139/2011, segera lakukan (1) verifikasi dokumen peraturan pencabut/pengganti, (2) tinjau surat jaminan dan PJBTL terkait, dan (3) konsultasikan dengan unit hukum instansi terkait atau penasihat hukum untuk menentukan strategi penyelesaian.
Catatan akhir: Ringkasan sanksi di atas bersifat historis dan konseptual karena PMK yang Anda lampirkan tidak mencantumkan sanksi spesifik. Penentuan status sanksi pasca-pencabutan bergantung pada ketentuan peraturan yang mencabut dan ketentuan peralihan yang ditetapkan di peraturan pengganti.