Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta

Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.01/2011 · PMK No. 77/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2011Tanggal Penetapan:6 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 April 2011
Tanggal Penetapan06 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE).

Data Penerbitan dan Pengundangan (Historis)
  • Diundangkan: 6 April 2011 (Berita Negara Republik Indonesia No. 208 Tahun 2011).

  • Pihak penerbit: Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK Nomor 77/PMK.01/2011).

Keterangan Pencabutan / Ketidakberlakuan
  • Tidak terdapat keterangan pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan dalam teks peraturan yang diberikan.

  • Karena dokumen yang dianalisis berstatus INACTIVE menurut arahan pengguna, maka penegasan bahwa peraturan ini tidak berlaku harus dikonfirmasi terhadap sumber resmi (mis. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Berita Negara elektronik, atau peraturan pencabut yang tercatat di sistem perundang-undangan nasional) untuk memperoleh instrumen pencabutan yang sah dan tanggal efektifnya.

Peraturan Pengganti (Jika Ada)
  • Dalam dokumen ini tidak tercantum peraturan pengganti.

  • Secara historis, pemberlakuan kembali atau penggantian PMK ini biasanya dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Presiden yang lebih baru yang mengatur mekanisme penjaminan pemerintah, penugasan kepada PT PLN (Persero), atau mekanisme penganggaran dan pengelolaan risiko fiskal. Namun, identifikasi peraturan pengganti konkret harus diverifikasi di basis data hukum resmi; tanpa pemeriksaan tersebut, tidak dapat dinyatakan dengan pasti peraturan mana yang menggantikan PMK 77/PMK.01/2011.

Riwayat Perubahan Sebelum Dicabut
  • Berdasarkan teks yang tersedia, tidak terdapat ketentuan atau lampiran yang mencatat adanya amandemen atau perubahan terhadap PMK ini sebelum statusnya menjadi tidak berlaku.

  • Untuk memastikan tidak ada perubahan administratif atau amandemen yang dicatat terpisah (mis. melalui PMK lanjutan atau keputusan teknis), diperlukan pengecekan riwayat perubahan pada JDIH Kemenkeu dan Berita Negara.

Catatan penting: Karena status INACTIVE dinyatakan di luar teks sumber, analisis ini menekankan bahwa keterangan pencabutan dan peraturan pengganti harus diverifikasi ke sumber resmi sebelum pengambilan keputusan hukum atau administratif.

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang penugasan kepada PT PLN (Persero) melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas.

  • Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian komersial dan fiskal bahwa Pemerintah dapat menjamin kelayakan usaha PLN dalam pelaksanaan PPA dengan pengembang listrik swasta, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat terlaksana tanpa terganggu oleh risiko yang timbul akibat tindakan/keputusan pemerintah yang menyebabkan shortfall.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pemerintah / Menteri Keuangan: memberikan Jaminan Kelayakan kepada PLN apabila persyaratan terpenuhi; menyediakan anggaran melalui mekanisme APBN untuk kompensasi finansial atau fasilitas likuiditas; menunjuk KPA dan pejabat terkait untuk pengelolaan pembayaran; memproses klaim sesuai mekanisme verifikasi dan penganggaran; memantau risiko fiskal.

  • Kewajiban PT PLN (Persero): mengajukan permohonan Jaminan Kelayakan dengan melampirkan dokumen pendukung (rekomendasi ESDM, studi kelayakan, komitmen pendanaan, PPA, Surat Pernyataan Integritas); melaporkan kemungkinan shortfall jangka 1 tahun; menyampaikan tagihan dan pemberitahuan ketidakmampuan memenuhi kewajiban paling lambat 60 hari kerja sebelum jatuh tempo.

  • Hak Pengembang Listrik Swasta: menerima pembayaran atau kompensasi apabila klaim shortfall diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan; hak atas penggantian investasi/bunga sampai batas yang ditentukan jika fasilitas likuiditas digunakan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut / Tidak Berlaku Lagi (Analisis Kemungkinan)
  • Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan. Secara umum, alasan pencabutan atau tidak berlakunya peraturan semacam ini dapat mencakup: reformasi tata kelola fiskal; konsolidasi aturan penjaminan Pemerintah ke dalam peraturan yang lebih umum tentang penjaminan/pengelolaan risiko fiskal; perubahan kebijakan energi dan/atau mekanisme penugasan kepada PLN; atau penerbitan regulasi baru yang menggantikan skema teknis dan penganggaran yang diatur dalam PMK ini.

  • Tanpa instrumen pencabut yang spesifik, tidak dapat dipastikan motif detail pencabutan; pemeriksaan peraturan pencabut atau kebijakan kementerian yang relevan harus dilakukan.

Dampak Pencabutan (Historis -> Profil Risiko Saat Pencabutan)
  • Potensi dampak administratif dan fiskal meliputi kebutuhan untuk merevisi mekanisme pemberian jaminan, penyesuaian tata kerja KPA, dan kemungkinan perlunya menerbitkan pedoman transisi untuk penanganan klaim yang masih berjalan.

  • Terhadap pihak swasta dan PLN, pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian kontraktual (PPA) dan risiko investasi. Sebaliknya, jika pencabutan disertai peraturan pengganti yang lebih komprehensif, dampaknya dapat berupa harmonisasi prosedur dan penguatan mitigasi risiko fiskal.

  • Dampak hukum dan penyelesaian hak-kewajiban tergantung pada ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pencabut atau pengganti.

Rekomendasi: Verifikasi peraturan pencabut/pengganti untuk menilai dampak praktis terhadap kontrak PPA, klaim shortfall yang belum diselesaikan, dan kewajiban anggaran yang mungkin masih mengikat.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Praktik Umum)
  • Ketentuan peralihan spesifik tidak tercantum dalam dokumen ini (karena teks yang tersedia adalah PMK asal). Oleh karena itu, penentuan ketentuan peralihan sebenarnya bergantung pada instrumen pencabutan atau pengganti yang resmi diterbitkan pada saat pencabutan.

Bagaimana Transisi Biasanya Dilakukan
  • Dalam praktik regulasi pemerintahan, saat sebuah PMK yang mengatur mekanisme teknis dicabut dan digantikan, ketentuan transisi biasanya mengatur bahwa:

    • Jaminan yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai tanggal jatuh tempo atau sesuai dengan syarat jaminan tersebut, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti.

    • Klaim yang diajukan sebelum tanggal efektif pencabutan tetap diproses menurut ketentuan lama sampai penyelesaian, kecuali peraturan pengganti menentukan perlakuan berbeda.

    • Permohonan baru setelah tanggal pencabutan tunduk pada ketentuan peraturan pengganti.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak pembayaran bagi Pengembang Listrik Swasta dan hak klaim PT PLN (Persero) atas shortfall yang terjadi ketika PMK ini masih berlaku umumnya tetap dipertahankan sampai klaim tersebut diselesaikan, kecuali peraturan pencabut atau pengganti secara tegas mengubah status hak tersebut.

  • Kewajiban akuntansi dan pelaporan (mis. pelunasan utang, pencatatan ke APBN) tetap harus dipenuhi mengikuti ketentuan perbendaharaan yang relevan dan ketentuan transisi yang diberlakukan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara atau klaim yang belum selesai pada saat ketidakberlakuan PMK ini umumnya akan diselesaikan berdasarkan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan peralihan yang jelas, praktik administrasi dan asas kepastian hukum menuntut agar klaim yang masuk sebelum pencabutan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa (lex retro non agit secara terbatas), namun hal ini memerlukan dasar hukum yang jelas.

  • Rekomendasi praktis: pihak terkait (PLN, Pengembang, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM) harus memeriksa peraturan pencabut/pengganti dan/atau mengajukan klarifikasi resmi kepada pejabat pembuat kebijakan untuk memastikan prosedur penyelesaian klaim dan perlindungan hak-hak para pihak.

Catatan: Semua analisis ketentuan peralihan di atas bersifat normatif berdasarkan praktik umum pengaturan peralihan dalam regulasi administrasi publik; verifikasi terhadap instrumen pencabutan/pengganti adalah mutlak untuk ketaatan hukum operasional.

Sanksi (Kajian Historis)
  • Sanksi eksplisit dalam PMK 77/PMK.01/2011: Dalam teks PMK yang dianalisis tidak tercantum ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang mengatur pelanggaran terhadap PMK ini (mis. denda administratif, pencabutan hak, atau ancaman pidana spesifik) selain ketentuan prosedural, akuntansi, dan penganggaran.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Berdasarkan Peraturan Lain yang Relevan)
  • Pelaksanaan dan penyalahgunaan dana, pemberian informasi palsu, atau pengabaian kewajiban akuntansi dan pelaporan terkait pengelolaan APBN dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan umum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, ketentuan disiplin ASN, dan ketentuan pidana/administratif lain yang mengatur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

  • Selain itu, pejabat yang menandatangani dokumen anggaran dan pembayaran dapat dikenai akuntabilitas administratif dan/atau pidana jika terbukti melanggar ketentuan perbendaharaan atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut (Analisis)
  • Secara umum, pencabutan PMK tidak otomatis menghapus atau membatalkan sanksi yang sedang dalam proses atau kewajiban penyelesaian yang timbul selama periode berlakunya PMK. Proses penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi saat PMK masih berlaku biasanya dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum substantif dan prosedural yang relevan.

  • Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme pertanggungjawaban, harus dilihat ketentuan transisi untuk menentukan apakah tindakan penegakan yang sedang berjalan tetap dilanjutkan di bawah rezim lama atau dialihkan ke rezim baru.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Setiap proses administratif atau penyidikan yang telah dimulai sebelum pencabutan umumnya dilanjutkan sampai putusan akhir dengan dasar hukum yang ada pada saat peristiwa terjadi; penggantiannya harus ada dasar hukum eksplisit jika hendak mengubah status penegakan.

  • Rekomendasi: pihak yang terdampak (PLN, pejabat Kementerian, Pengembang) harus berkonsultasi dengan unit hukum Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal, atau aparat penegak hukum terkait untuk memetakan status sanksi dan langkah penyelesaian yang tepat.

Kesimpulan ringkas: PMK 77/PMK.01/2011 mengatur mekanisme teknis pemberian Jaminan Kelayakan Usaha bagi PLN; teks tersebut tidak memuat sanksi khusus, dan setiap sanksi terkait pelanggaran dikelola berdasarkan ketentuan umum keuangan negara. Karena status peraturan saat ini INACTIVE, penyelesaian sanksi dan klaim memerlukan verifikasi terhadap peraturan pencabut/pengganti dan ketentuan transisinya.