Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 3/2020 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku21 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe dan nomenklatur. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta jabatan eselon pada perangkat daerah.

Perubahan signifikan termasuk perubahan pada Pasal 3 mengenai susunan perangkat daerah, Pasal 6 mengenai pembentukan UPT, Pasal 7 mengenai UPT Dinas Daerah di bidang pendidikan dan kesehatan, Pasal 9, 10, dan 11 mengenai jabatan eselon, Pasal 12 dan 14 yang dihapus, serta perubahan pada Lampiran yang berisi bagan susunan perangkat daerah.

(-)

(-)