Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 18). 2. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sanggau (lembaran daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2). 5. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 22). 6. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 23). 7. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2007 Nomor 24). 8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 2). 9. Peraturan Daerah dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sanggau (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Prinsip pembentukannya adalah tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, perindustrian, perdagangan, pertanian, pekerjaan umum, perumahan, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kearsipan dan perpustakaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, pendapatan, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan terdiri dari 15 kecamatan dengan tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan kelurahan sebagai perangkat kecamatan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan Daerah, serta pengangkatan staf ahli Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan Perangkat Daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala subbagian dan kepala seksi, serta pengisian jabatan Perangkat Daerah oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Sanggau yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman yang melaksanakan urusan kesehatan yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 7. Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensijabatan.

(-)