Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 11/2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku21 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf b, BAB II Bagian Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049).

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3619 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembatalan ini disebabkan karena ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 2 huruf b, BAB II Bagian Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

(-)

(-)