Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Tera (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 001 Seri C Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0027); 2. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1998 Nomor 03 Seri B Nomor 03); 3. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1999 Nomor 090 Seri A Nomor 004); 4. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2003 Nomor 295 Seri C Nomor 007); 5. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2001 Nomor 241 Seri B Nomor 005).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti pungutan retribusi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Tera/Tera Ulang, Cetak Peta, Pelayanan Pendidikan Teknis, dan Pengujian Kendaraan Bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.