Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 75/Permentan/OT.140/11/2011 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/11/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 550/Kpts/OT.140/9/2004 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Pertanian. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini membentuk Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (LS-Pro) sebagai lembaga non-struktural di lingkungan Kementerian Pertanian. LS-Pro terdiri dari LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta LS-Pro Benih dan Bibit Ternak. Tugas LS-Pro adalah melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk bidang pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, LS-Pro bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal terkait. Tata cara dan pelaksanaan sertifikasi akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait. Biaya operasional LS-Pro dibebankan kepada anggaran masing-masing Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian.

1. LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini harus telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Badan Standardisasi Nasional.

(-)