di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 75/Permentan/OT.140/11/2011 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/11/2011
Peraturan Menteri Pertanian ini membentuk Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (LS-Pro) sebagai lembaga non-struktural di lingkungan Kementerian Pertanian. LS-Pro terdiri dari LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta LS-Pro Benih dan Bibit Ternak. Tugas LS-Pro adalah melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk bidang pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, LS-Pro bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal terkait. Tata cara dan pelaksanaan sertifikasi akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait. Biaya operasional LS-Pro dibebankan kepada anggaran masing-masing Direktorat Jenderal lingkup Kementerian Pertanian.