Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 54/Permentan/PP.140/11/2016 · Permentan No. 54/Permentan/PP.140/11/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 2 angka 1 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian. Perubahan ini berkaitan dengan kedudukan Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) Alat dan Mesin Pertanian yang berada di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, mutu produk, melindungi konsumen, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di bidang pertanian, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Pertanian.

(-)

(-)