Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 96 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2020 · PERPRES No. 96 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Ketentuan Substansial

Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugasnya meliputi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan. Kementerian ini juga bertanggung jawab atas koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)