di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2020 · PERPRES No. 96 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan Substansial
Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Ruang lingkup tugasnya meliputi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan. Kementerian ini juga bertanggung jawab atas koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.