Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 196 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 196/2024 · PERPRES No. 196 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 196 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214)

Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah serta suburusan usaha mikro. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan kewirausahaan. Selain itu, terdapat Staf Ahli dan Inspektorat yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian. Kementerian juga bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Koperasi tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 4. Sekretaris Kementerian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialihkan menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)