Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1989 · Keppres No. 51 Tahun 1989 · Keppres Nomor 51 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1989Tanggal Penetapan:18 Oktober 1989
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1989
Tanggal Penetapan18 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang Jaminan Kematian dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besarnya uang Jaminan Kematian yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi. Oleh karena itu, besarnya Jaminan Kematian ditetapkan kembali menjadi Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)