Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 4/2008 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Gratis
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku28 Maret 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendidikan gratis dilaksanakan pada tingkat SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA dan SMK Negeri/Swasta.
  2. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan tersedianya dana dalam APBD untuk pendidikan gratis.
  3. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban menyekolahkan anaknya jika berada pada usia wajib belajar.
  4. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, serta menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar. Peserta didik juga berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan.
  5. Terdapat larangan pungutan biaya pendidikan tertentu, seperti permintaan bantuan pembangunan, dana sharing, pembayaran buku, iuran pramuka, LKS, uang perpisahan, uang photo, uang ujian, uang ulangan/semester, uang pengayaan/les, uang rapor, uang penulisan ijazah, uang infaq, serta pungutan lainnya yang membebani.
  6. Kepala Sekolah dan/atau Guru serta Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik.
  7. Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melakukan pungutan akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Bagi kepala sekolah dan/atau guru serta komite sekolah yang melanggar ketentuan Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).