Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2024 · Permenhub No. 8 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2024Tanggal Penetapan:11 Juni 2024
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2022.

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kelola yang lebih baik. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi jasa transportasi perkeretaapian, sertifikasi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pelayanan perizinan dan penggunaan fasilitas perkeretaapian. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pembayaran dan pelaporan PNBP, serta sanksi administratif bagi pelanggaran terkait pembayaran PNBP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan PNBP TAC terutang pada tahun 2024 mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terutang. 2. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang.