Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2022 · Permenhub No. 1 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 983) 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1552)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 124 Tahun 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan unit kerja dan penyesuaian kebutuhan organisasi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 11 diubah untuk memperbarui daftar unit kerja yang melaksanakan PNBP, termasuk Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Direktorat Sarana Perkeretaapian, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian, Balai Pengujian Perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
  2. Pasal 13 diubah dengan menghapus beberapa jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
  3. Pasal 14 diubah dengan menghapus beberapa jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Sarana Perkeretaapian.
  4. Menambahkan Pasal 15A yang mengatur jenis PNBP yang dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian, meliputi pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian.
  5. Menambahkan Pasal 15B yang mengatur jenis PNBP yang dilakukan oleh Balai Perawatan Perkeretaapian, meliputi penggunaan fasilitas perawatan prasarana, tempat perawatan sarana, dan sarana perkeretaapian milik negara.

Peraturan Menteri ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.

(-)