di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran
Juga dikenal sebagai: PP 18/1989 · PP No. 18 Tahun 1989 · PP Nomor 18 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran, termasuk janda atau duda mereka. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan, dengan besaran 10% dari penghasilan untuk bulan Januari hingga Maret 1989, dan 15% untuk bulan April dan seterusnya. Pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran tunjangan bulanan lainnya. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1989.