Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran

Juga dikenal sebagai: PP 18/1989 · PP No. 18 Tahun 1989 · PP Nomor 18 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1989Tanggal Penetapan:28 Oktober 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia, Dan Penerima Tunjangan Veteran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1989
Tanggal Penetapan28 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan penerima Tunjangan Veteran, termasuk janda atau duda mereka. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan, dengan besaran 10% dari penghasilan untuk bulan Januari hingga Maret 1989, dan 15% untuk bulan April dan seterusnya. Pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran tunjangan bulanan lainnya. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, serta Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1989.

(-)

(-)