Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2022 · Permenkumham No. 22 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2022Tanggal Penetapan:19 Oktober 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku25 Oktober 2022
Tanggal Penetapan19 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Sebagian Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kebijakan pemerintah terkini. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Kementerian, dan Tunjangan Kinerja. Peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi calon PNS dan PNS yang menjalani tugas belajar, serta penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai yang terdampak penataan birokrasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai yang telah menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayaran Tunjangan Kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan selesai melaksanakan tugas dalam jabatannya sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diberhentikan karena alasan: a. diberhentikan sementara sebagai pns; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang tugas jabatannya selain pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, pada saat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, pembayaran Tunjangan Kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.