Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air

Juga dikenal sebagai: Permenhub 38/2018 · Permenhub No. 38 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan terkait tata cara penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 diubah, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Izin Kegiatan Salvage, yang harus diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen tertentu. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai penyingkiran kerangka kapal yang tidak diketahui pemiliknya, yang harus diumumkan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa hasil penyingkiran yang dilakukan dengan anggaran negara menjadi milik negara, sedangkan yang dilakukan oleh Badan Usaha diperhitungkan dari hasil penyingkiran setelah dikurangi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)