Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2013 · Permenhub No. 71 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:2 September 2013
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & InfrastrukturKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 1990 tentang Usaha Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air di perairan Indonesia. Kegiatan salvage mencakup pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya, serta pengangkatan kerangka kapal. Pekerjaan bawah air meliputi pemasangan kabel, pipa, dan instalasi di perairan. Badan usaha yang melakukan kegiatan ini harus memiliki izin usaha dari Direktur Jenderal. Persyaratan izin mencakup dokumen administrasi dan teknis, termasuk tenaga ahli dan peralatan khusus. Izin berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan memenuhi kewajiban yang ditentukan.

(-)

  • Badan usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.
  • Jika peringatan tidak diindahkan, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selama 3 bulan.
  • Jika sanksi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan habis dan tidak ada perbaikan, dikenakan sanksi pembekuan izin usaha selama 1 tahun.
  • Jika pembekuan izin habis dan tidak ada perbaikan, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
  • Pemilik kapal yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal.