Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 8/2025 · Permen Imipas No. 8 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2025Tanggal Penetapan:22 Mei 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalKemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaTata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku26 Mei 2025
Tanggal Penetapan22 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 253).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketentuan substansial mencakup jenis kerja sama (dalam negeri dan luar negeri), tahapan kerja sama (perencanaan, penjajakan, perumusan naskah, penandatanganan, dan pelaksanaan untuk dalam negeri; penjajakan, penyusunan, penandatanganan, dan pelaksanaan untuk luar negeri), perpanjangan dan pengakhiran kerja sama, administrasi kerja sama, penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Kewenangan pelaksanaan kerja sama dibagi antara Menteri, pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Kementerian. Mitra kerja sama meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, pemerintah daerah (dalam negeri), lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional lainnya (luar negeri). Peraturan ini juga mengatur mengenai koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk kerja sama luar negeri.

(-)

(-)