Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ketentuan substansial mencakup jenis kerja sama (dalam negeri dan luar negeri), tahapan kerja sama (perencanaan, penjajakan, perumusan naskah, penandatanganan, dan pelaksanaan untuk dalam negeri; penjajakan, penyusunan, penandatanganan, dan pelaksanaan untuk luar negeri), perpanjangan dan pengakhiran kerja sama, administrasi kerja sama, penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Kewenangan pelaksanaan kerja sama dibagi antara Menteri, pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Kementerian. Mitra kerja sama meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, pemerintah daerah (dalam negeri), lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional lainnya (luar negeri). Peraturan ini juga mengatur mengenai koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk kerja sama luar negeri.