Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2023 · Permenkumham No. 14 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2132).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur jenis-jenis kerja sama, tahapan pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri, perpanjangan dan pengakhiran kerja sama, monitoring dan evaluasi, administrasi kerja sama, penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama, serta pendanaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa jenis Kerja Sama pada Kementerian terdiri atas Kerja Sama dalam negeri dan Kerja Sama luar negeri. Kerja Sama dalam negeri dapat berupa Kerja Sama Utama dan Kerja Sama Teknis. Kerja Sama Utama hanya dapat dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Kantor Wilayah, sedangkan Kerja Sama Teknis dapat dilaksanakan oleh pimpinan Unit Eselon I, Kepala Divisi, dan Kepala UPT Kementerian. Kerja Sama luar negeri dapat dilaksanakan pada tingkat Kementerian dan Unit Eselon I.

Tahapan Kerja Sama dalam negeri meliputi perencanaan, penjajakan, perumusan naskah, dan penandatanganan. Tahapan Kerja Sama luar negeri meliputi penjajakan, penyusunan, penandatanganan, dan pelaksanaan. Perpanjangan Kerja Sama dilakukan jika disepakati oleh para pihak dan mendapatkan rekomendasi dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. Pengakhiran Kerja Sama dilakukan jika periode Kerja Sama berakhir, terdapat pelanggaran, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau disepakati oleh para pihak.

Pemrakarsa bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kerja Sama secara berkala. Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. Naskah Kerja Sama harus disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan penyimpanan dan publikasi. Pendanaan Kerja Sama dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)