Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2023 · PERPRES No. 36 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Pelayanan KesehatanPerasuransianKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk tahun 2023-2024. Peta Jalan Jaminan Sosial ini disusun untuk memastikan pelaksanaan SJSN yang sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini mengatur koordinasi antara BPJS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Peta Jalan ini mencakup visi, misi, target kepesertaan, strategi, dan arah kebijakan program Jaminan Sosial. Penyusunan Peta Jalan ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)