Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2014 · PERPRES No. 74 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2014Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2014
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan. Peta Jalan yang disusun akan memuat kondisi saat ini dan kondisi yang akan dicapai, termasuk aspek peraturan perundang-undangan, kepesertaan, manfaat dan iuran, pelayanan kesehatan, keuangan, serta kelembagaan dan organisasi. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diharapkan memberikan dukungan sesuai kewenangan masing-masing. Penyusunan Peta Jalan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, DJSN, BPJS Kesehatan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

(-)