Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 25/2022 · Permenkes No. 25 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2022Tanggal Penetapan:15 September 2022
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku21 September 2022
Tanggal Penetapan15 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan objektivitas penilaian kelayakan, pelayanan kesehatan paripurna, dan kinerja keuangan rumah sakit yang sehat. Penyesuaian ini juga sejalan dengan penerapan deeselonisasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penghapusan dan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019. Penetapan tipe organisasi rumah sakit didasarkan pada hasil penilaian klasifikasi dan realisasi penerimaan negara bukan pajak. Tipe organisasi rumah sakit dibagi menjadi RSUP dan RSKP dengan tiga tipe masing-masing. Rentang nilai dan kriteria untuk setiap tipe ditentukan berdasarkan kinerja keuangan dan nilai klasifikasi. Tata cara penilaian klasifikasi dan penilaian realisasi penerimaan negara bukan pajak diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)