Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 45/2019 · Permenkes No. 45 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKlasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan klasifikasi organisasi rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan beban kerja, tugas, dan fungsi. Klasifikasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur utama dan penunjang, dengan unsur utama meliputi kegiatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian, sumber daya manusia teknis, akreditasi, penghargaan, sarana dan prasarana teknis, serta kerja sama. Unsur penunjang mencakup sarana dan prasarana penunjang, sistem informasi, keuangan, dan sumber daya manusia administrasi. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan pembobotan unsur utama sebesar 80% dan unsur penunjang sebesar 20%.

(-)

(-)