Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 2/2023 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2023Tanggal Penetapan:14 April 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku14 April 2023
Tanggal Penetapan14 April 2023
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, penyertaan modal daerah, organ BUMD, persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Komisaris dan Direksi, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, evaluasi kinerja BUMD, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pembinaan dan pengawasan BUMD, kerjasama BUMD dengan pihak lain, pembentukan satuan pengawas intern dan komite audit, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran BUMD, serta pembentukan anak perusahaan. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional, penambahan ayat, penghapusan ayat, dan penambahan bab mengenai sanksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum tata kelola BUMD Provinsi Riau dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1.
  • Perubahan ketentuan mengenai penyertaan modal daerah dalam Pasal 9.
  • Perubahan ketentuan mengenai organ BUMD dalam Pasal 10.
  • Perubahan persyaratan dan tata cara pengangkatan Komisaris dalam Pasal 14.
  • Perubahan persyaratan dan tata cara pengangkatan Direksi dalam Pasal 17.
  • Perubahan ketentuan mengenai rencana bisnis dan anggaran dalam Pasal 19.
  • Perubahan ketentuan mengenai evaluasi kinerja BUMD dalam Pasal 24.
  • Perubahan ketentuan mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam Pasal 26.
  • Perubahan ketentuan mengenai pembinaan BUMD dalam Pasal 27.
  • Perubahan ketentuan mengenai kerjasama BUMD dalam Pasal 30 dan 31.
  • Perubahan ketentuan mengenai satuan pengawas intern dalam Pasal 37.
  • Perubahan ketentuan mengenai komite audit dalam Pasal 39.
  • Perubahan ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD dalam Pasal 46.
  • Perubahan ketentuan mengenai pembubaran BUMD dalam Pasal 47.
  • Perubahan ketentuan mengenai pembentukan anak perusahaan dalam Pasal 50.

(-)

1. Setiap BUMD yang melanggar ketentuan pasal 50 dikenakan sanksi berupa pemberhentian dewan direksi kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang lebih tinggi.