di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 3/PLPS/2006
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari program penjaminan simpanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan format laporan yang wajib disampaikan oleh BPR, yang terdiri dari laporan posisi simpanan, laporan keuangan bulanan, dan laporan keuangan tahunan. Laporan posisi simpanan dan laporan keuangan bulanan disampaikan dua kali dalam setahun, meliputi periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) juga wajib disampaikan.
Selain laporan berkala, BPR juga wajib menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris, serta laporan perubahan alamat BPR. Batas waktu penyampaian laporan diatur secara rinci, dengan ketentuan khusus jika batas waktu jatuh pada hari libur. Peraturan ini juga mengatur kriteria BPR yang dianggap tidak terlambat menyampaikan laporan, termasuk pengiriman melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman pihak ketiga.