Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2006 Tahun 2006

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 3/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 3/PLPS/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2006Tanggal Penetapan:9 Maret 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaLaporan Bank Perkreditan Rakyat
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku09 Maret 2006
Tanggal Penetapan09 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur mengenai kewajiban Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari program penjaminan simpanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan format laporan yang wajib disampaikan oleh BPR, yang terdiri dari laporan posisi simpanan, laporan keuangan bulanan, dan laporan keuangan tahunan. Laporan posisi simpanan dan laporan keuangan bulanan disampaikan dua kali dalam setahun, meliputi periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP (Lembaga Pengawas Perbankan) juga wajib disampaikan.

Selain laporan berkala, BPR juga wajib menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris, serta laporan perubahan alamat BPR. Batas waktu penyampaian laporan diatur secara rinci, dengan ketentuan khusus jika batas waktu jatuh pada hari libur. Peraturan ini juga mengatur kriteria BPR yang dianggap tidak terlambat menyampaikan laporan, termasuk pengiriman melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman pihak ketiga.

1. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005 untuk periode September 2005 sampai dengan Desember 2005, disampaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Juli 2006. 2. BPR yang belum menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005 untuk periode Januari 2006 sampai dengan Februari 2006, wajib menyampaikan laporan berkala berdasarkan Peraturan LPS ini. 3. BPR yang sudah atau terlambat menyampaikan laporan berkala Januari 2006 dan Februari 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1A/PLPS/2005, wajib menyampaikan kekurangan laporan periode Januari 2006 sampai dengan Juni 2006 sehingga memenuhi ketentuan penyampaian laporan berdasarkan Peraturan LPS ini.

1. BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kalender keterlambatan untuk setiap laporan yang harus disampaikan. 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.