Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan berkala oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk efisiensi penyampaian laporan berkala. Setiap BPR sebagai peserta penjaminan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang mencakup periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang disampaikan satu kali dalam setahun paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. Selain itu, BPR juga wajib menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, Direksi dan Komisaris, serta laporan perubahan alamat bank setiap kali terjadi perubahan. Format laporan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Eksekutif. Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui email, faksimili, pos, atau jasa pengiriman pihak ketiga. Jika laporan keuangan tahunan telah tersedia di website Bank Indonesia, BPR dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan, asalkan laporan tersebut telah disampaikan kepada Bank Indonesia tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Surat pengantar laporan ditandatangani oleh Direksi BPR atau pejabat yang berwenang.