Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951

Juga dikenal sebagai: PP 36/1952 · PP No. 36 Tahun 1952 · PP Nomor 36 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1952Tanggal Penetapan:7 Agustus 1952
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1952
Tanggal Penetapan07 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 30) dalam hal penyediaan perabot-rumah (meubilair) bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan perumahan bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dengan kebijakan yang berlaku bagi para Menteri. Latar belakang perubahan ini adalah pertimbangan keuangan negara yang mengharuskan pencabutan ketentuan penyediaan perabot-rumah (meubilair) bagi pejabat-pejabat tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pencabutan frasa 'beserta perabot-rumah (meubilair)' dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1951, sehingga para pejabat tersebut tidak lagi mendapatkan fasilitas perabot-rumah.

(-)

(-)