Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 18/1951 · PP No. 18 Tahun 1951 · PP Nomor 18 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:5 Maret 1951
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan05 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan khusus berupa penyediaan rumah dinas bagi beberapa pejabat tinggi negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kedudukan mereka yang penting sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa untuk ketiga pejabat tersebut disediakan sebuah rumah negeri lengkap dengan perabot rumah. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 dan akan terus berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, biaya perjalanan, dan tunjangan lainnya bagi pejabat-pejabat tersebut.

(-)

(-)