Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001

Juga dikenal sebagai: UU 35/2000 · UU No. 35 Tahun 2000 · UU Nomor 35 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Undang-undang ini mencabut: 1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001 menetapkan APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah yang berlaku dari Januari hingga Desember 2001. APBN 2001 disusun berdasarkan anggaran defisit yang akan ditutup dengan pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Tujuan utama dari APBN ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya serta mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal.

APBN 2001 mencakup pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. Penerimaan perpajakan meliputi pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan. Belanja pemerintah pusat mencakup pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan dialokasikan kepada daerah untuk pelaksanaan desentralisasi fiskal, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

Defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih. Pemerintah akan menyusun laporan semester I mengenai realisasi pendapatan dan pengeluaran negara, perkembangan moneter dan perkreditan, serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri. Laporan ini akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.

1. Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2002.

(-)