Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
4. Pengaturan mengenai sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, kerja sama dengan pihak lain, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan dalam APBD, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana.