Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2025 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:25 Juli 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa ketentuan diubah, dihapus, dan ditambahkan, termasuk perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 15, Pasal 24, penghapusan Pasal 49 hingga Pasal 55, perubahan penjelasan Pasal 60 dan 67, perubahan Pasal 74, 95, 96, 105, 132, 138, 139, 143, penyisipan Pasal 212A, serta perubahan pada Lampiran I hingga VII, X, XI, dan XII.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan perkembangan keadaan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Perubahan meliputi jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, dasar pengenaan BPHTB, ketentuan mengenai penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman, serta struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan aset daerah dan ketentuan lainnya terkait pajak dan retribusi daerah.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas layanan yang digunakan/dinikmati dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.