Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 16/2019 · Permen PPPA No. 16 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaKlasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menetapkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum mengakomodir seluruh fungsi unit kerja dan perkembangan peraturan di bidang kearsipan. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, yang disesuaikan dengan kepentingan dan kondisi unit pengolah dan unit kearsipan. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan perangkat keras dan lunak untuk pengelolaan arsip, serta pengamanan ruang simpan arsip. Pengguna arsip dibedakan menjadi pengguna internal dan eksternal, dengan akses yang diatur sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan arsip. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penyampaian informasi arsip dinamis berdasarkan tingkat klasifikasi keamanan.

(-)

(-)