Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 11/2016 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaKlasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 846)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta mencegah penyalahgunaan arsip. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses arsip bagi publik dan mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak. Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis terdiri dari dua jenis, yaitu biasa dan terbatas. Klasifikasi biasa adalah informasi dari arsip yang jika diketahui publik tidak merugikan siapapun, sedangkan klasifikasi terbatas adalah informasi yang jika diketahui pihak yang tidak berhak dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis harus memperhatikan tingkat keseriusan dampak jika informasi disalahgunakan dan harus dituangkan dalam ketetapan pimpinan yang disertai alasan. Akses atas arsip dinamis hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang berwenang, dengan hierarki kewenangan yang diatur.

(-)

(-)