Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 17/2012 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 60)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan laju pertumbuhan penduduk Kota Depok, serta untuk menata penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kewajiban melapor bagi warga negara yang tinggal lebih dari 1x24 jam, kewajiban memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara yang berniat tinggal sementara di Kota Depok, serta sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melanggar ketentuan pelaporan Peristiwa Kependudukan.

Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban memiliki SKTT bagi pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang belajar atau bertugas di Depok, dengan kewajiban memperpanjang SKTT setiap 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah, perguruan tinggi, atau instansi tempat mereka belajar atau bertugas.

Ketentuan Peralihan: 1. Ketentuan Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 April 2013, dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan sarana dan prasarana serta personalia.

Sanksi: 1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp. 30.000,00 hingga Rp. 250.000,00, tergantung jenis pelanggaran dan status kependudukan (WNI atau WNA). 3. WNI yang berasal dari luar Kota Depok dan tinggal lebih dari 14 hari tanpa SKTT dikenakan denda Rp 150.000. 4. Pelajar/mahasiswa/pekerja yang tidak memperpanjang SKTT dikenakan denda Rp 50.000. 5. WNI dari luar Depok yang tinggal lebih dari 6 bulan tanpa Surat Keterangan Pindah dan KTP Depok dikenakan denda Rp 250.000 dan dikembalikan ke daerah asal.