Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Dinas, RT/RW, Administrasi Kependudukan, Penduduk, WNI, Orang Asing, Dokumen Kependudukan, Data Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, NIK, KK, KTP-El, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Peristiwa Penting, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Petugas Registrasi, SIAK, Database, Hak Akses, Pengguna data pribadi penduduk, Data Pribadi, Penghayat Kepercayaan, Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan, KUA Kecamatan, Petugas Rahasia Khusus, dan SKTT WNI.
- Perubahan kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pendelegasian kewenangan kepada kelurahan dan/atau Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
- Perubahan terkait pelaporan pindah datang penduduk, termasuk kewajiban melapor kepada RT/RW dan kelurahan setempat.
- Penambahan ketentuan mengenai Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNI yang tinggal sementara di Kota Depok.
- Perubahan ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan pencatatan akta kelahiran.
- Perubahan ketentuan mengenai pengakuan dan pengesahan anak.
- Perubahan dan penghapusan beberapa ketentuan terkait dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).
- Perubahan terkait sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan.