Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 57 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 57/2016 · Permenkumham No. 57 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui mekanisme penanganan laporan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengakomodasi sistem whistleblowing secara elektronik. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan. Peraturan ini mengatur tentang definisi pegawai, pelapor, dan laporan pengaduan, serta tugas dan fungsi Unit Layanan Pengaduan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran, termasuk laman resmi dan saluran telepon. Laporan harus memuat identitas pelapor dan terlapor, serta kronologis kejadian. Unit Layanan Pengaduan bertanggung jawab untuk mengelola dan menelaah laporan dalam waktu 14 hari, dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan terkait dalam waktu 7 hari. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan oleh Majelis Kode Etik atau pejabat yang berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemulihan nama baik terlapor akan direkomendasikan.

1. Tim Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan dibubarkan. 2. Unit Layanan Pengaduan pada unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Unit Layanan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran kode etik Pegawai dikenai sanksi oleh Majelis Kode Etik. 2. Pelanggaran disiplin Pegawai dikenai sanksi oleh pejabat yang berwenang menghukum.