di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2012 · Permenkumham No. 25 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan akses kepada masyarakat dan pegawai untuk melaporkan pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini juga memberikan perlindungan dan penghargaan bagi pelapor. Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Pengaduan di Inspektorat Jenderal dan setiap unit eselon I, kantor wilayah, serta unit pelaksana teknis. Laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung, dan harus memuat informasi minimal tentang tempat, waktu, pihak terlibat, dan kronologis kejadian. Identitas pelapor harus dirahasiakan, dan pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan laporan. Menteri wajib memberikan perlindungan kepada pelapor, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan bantuan hukum. Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor yang terbukti benar, sementara sanksi disiplin dijatuhkan kepada pelapor yang membuat laporan palsu atau menghalangi proses pengaduan.