Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: PP 34/2009 · PP No. 34 Tahun 2009 · PP Nomor 34 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:22 April 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan22 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah terkait pengelolaan kawasan perkotaan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan fungsi kawasan perkotaan secara serasi dan seimbang, mendorong dinamika pembangunan perkotaan, dan meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan kawasan perkotaan. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan kawasan perkotaan, termasuk pembentukan lembaga pengelola yang bertugas mengoptimalkan peran serta masyarakat dan badan usaha swasta. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan kawasan perkotaan, serta pembentukan kawasan perkotaan baru yang direncanakan untuk menyediakan ruang permukiman, industri, perdagangan, dan jasa.

1. Pemerintah provinsi dan kabupaten melakukan identifikasi untuk menetapkan Kawasan Perkotaan di wilayahnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)