Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.08/2018 · PMK No. 149/PMK.08/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2018Tanggal Penetapan:23 November 2018
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembelian Kembali Surat Utang Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 November 2018
Tanggal Penetapan23 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Pembelian kembali SUN dapat dilakukan dengan tujuan pengendalian risiko pengelolaan portofolio SUN dan optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo merupakan upaya strategis dalam pengendalian risiko pengelolaan portofolio SUN. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali SUN dengan metode yang akomodatif, aplikatif, transparan, dan profesional.

Ketentuan Substansial:

  1. Metode Pembelian Kembali SUN:
    • Lelang
    • Tanpa Lelang:
      • Bookbuilding
      • Bilateral Buyback
      • Transaksi SUN secara langsung
  2. Cara Pembelian Kembali SUN:
    • Tunai (cash buyback)
    • Penukaran (debt switching)
  3. Pihak yang Terlibat:
    • Dealer Utama
    • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
    • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    • Badan Layanan Umum (BLU)
    • Pemerintah Daerah
    • Residen
  4. Proses Pembelian Kembali SUN:
    • Lelang: Dilakukan melalui Peserta Lelang (Dealer Utama).
    • Bookbuilding: Dilakukan melalui Dealer Utama.
    • Bilateral Buyback: Dilakukan setelah kesepakatan terms and conditions dengan pihak terkait.
    • Transaksi SUN Secara Langsung: Dilakukan melalui dealing room Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
  5. Penetapan dan Pengumuman Hasil: Direktur Jenderal berwenang menentukan seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali. Hasil pembelian kembali diumumkan kepada Peserta Lelang, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Dealer Utama, dan publik.
  6. Setelmen: Dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang, penetapan hasil bookbuilding, atau tanggal kesepakatan bilateral buyback.

Otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang dan penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Dealer Utama tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang Pembelian Kembali SUN berikutnya, dalam hal tidak melaporkan transaksi. 2. Dealer Utama tidak diperkenankan mengikuti Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding sebanyak 1 (satu) kali pada periode berikutnya, dalam hal tidak melaporkan transaksi. 3. Dealer Utama tidak diperkenankan mengajukan permohonan penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen, dalam hal tidak melaporkan transaksi. 4. Dealer Utama yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen akan diumumkan kepada publik, diberikan Surat Peringatan, tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN berikutnya, dan dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal.